Eks Karyawan BUMD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tersangka Gunakan Uang Kantor Untuk Bisnis Pribadi

Eks Karyawan BUMD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tersangka Gunakan Uang Kantor untuk Bisnis Pribadi--
RADARTASIKTV.ID - Inilah momen saat GG, eks karyawan bank BUMD, mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Pria yang telah berkiprah selama lebih dari dua dekade di lingkungan perbankan ini, pada tahun 2024 lalu, G-G yang merupakan staf marketing, diberi tugas mengambil uang untuk kepentingan kantor di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Namun oleh G-G, uang tersebut malah digunakan untuk modal bisnis pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, menyebut dari hasil penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik, pria berinisial GG itu terbukti menggelapkan atau menggunakan uang perusahaan, dengan kerugian mencapai 500 juta rupiah. Pihaknya pun menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan tersangka, kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan ancaman denda 200 juta sampai 1 miliar rupiah.
Kuasa hukum GG, Damas Afrianur, menerangkan bahwa dalam kasus ini kliennya tidak membantah apa yang dipersangkakan.
Sehingga pihaknya akan mendampingi GG agar hak-haknya sebagai tersangka bisa terpenuhi selama proses hukum.
BACA JUGA:Kejaksaan Banjar Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD, Dua Tersangka Menunggu Jadwal Persidangan
Damas menambahkan, saat diberi tugas mengambil uang, kliennya hanya mengambil sebagian saja. Namun pihak perusahaan tidak mau menerima uang tersebut karena jumlahnya tidak utuh.
Damas juga menuturkan bahwa uang tersebut digunakan oleh GG untuk kepentingan bisnis online, namun gagal. Pasalnya, dalam usaha yang dijalankan, kliennya menjadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: