Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Merek Pangan, 400 Karung Tepung Terigu dan 10 Dus Penyedap Rasa Sudah Dijual
Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Merek Pangan, 400 Karung Tepung Terigu dan 10 Dus Penyedap Rasa Sudah Dijual--
RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial NM, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Tersangka ditangkap saat melakukan repacking produk pangan yang seharusnya dijual dengan merek aslinya, namun oleh pelaku diganti dengan merek lain yang bernilai jual lebih mahal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli bahan baku bermerek DM seharga 189 ribu rupiah per karung. Setelah dikemas ulang menggunakan label merek yang lebih mahal, produk tersebut dijual kembali hingga 210 ribu rupiah per karung.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi mengatakan, aksi ini sudah berlangsung selama dua bulan. Hasil repacking diedarkan ke Pasar Cikurubuk serta wilayah Ciamis.
BACA JUGA:Pemkab Ciamis Gelar Anugerah Masjid Ramah 2025, Bangun Peradaban Umat dengan Memakmurkan Masjid
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 jenis barang bukti, terdiri dari alat angkut, timbangan digital, karung kosong berbagai merek, label palsu hingga produk hasil pemalsuan.
Selama dua bulan beroperasi, tersangka diduga telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
BACA JUGA:Belum Diketuk Palu, UMK Kota Banjar 2026 Diperkirakan Naik Jadi Rp 2.322.000
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
