Catat! KPK Pantau Pelaksanaan PPDB 2024, Jangan Coba-Coba agar Siswa Masuk Sekolah Harus Menyogok

Catat! KPK Pantau Pelaksanaan PPDB 2024, Jangan Coba-Coba agar Siswa Masuk Sekolah Harus Menyogok

KPK pantau pelaksanaan PPDB 2024. Foto: dok Disway--

JAKARTA, RADAR TASIK TV— Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dipantau KPK.

Jadi jangan coba-coba oknum tak bertanggung jawab ’bermain’ dalam PPDB 2024 atau siswa harus menyogok agar bisa masuk sekolah.

KPK mendukung penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang obyektif, transparan, dan akuntabel. 

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA: Wakili Papua di Liga 1 2024/2025, PSBS Biak Kenalkan Pemain Asing Asal Brasil, Pernah Main di Liga Bolivia

Surat edaran tertanggal 16 Mei 2024 itu, KPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB mengindari tindakan koruptif. 

“Agar setiap calon peserta didik memperoleh keadilan dan atau kesempatan yang sama, baik sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan PPDB,” tulis rilis dalam laman resmi pauddikdasmen.kemdikbud.go.id,

Surat Edaran KPK ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan. 

Ada delapan himbauan dalam surat edaran KPK soal PPDB 2024:

BACA JUGA: Vincent Candela Tak Setuju AC Milan Memilih Paulo Fonseca: Level Conte Lebih Layak untuk Rossoneri

Dalam pelaksanaan PPDB 2024, wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;

Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pauddikdasmen.kemdikbud.go.id