Catat! KPK Pantau Pelaksanaan PPDB 2024, Jangan Coba-Coba agar Siswa Masuk Sekolah Harus Menyogok
KPK pantau pelaksanaan PPDB 2024. Foto: dok Disway--
BACA JUGA: 7 Air Terjun Terindah di Indonesia, No 6 Ada di Cimahi
Caranya yaitu dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
Permintaan dana dan/ atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/ atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/ atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id;
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Agama RI Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi RI; Gubernur; Bupati/walikota; dan Inspektur KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pauddikdasmen.kemdikbud.go.id