Yuk Belajar Lagi..!! Begini Cara Mudah Hitung Zakat Mal dan Pajak Penghasilan Kamu

Hitung zakat mal dan pajak penghasilan itu mudah. Cukup pahami rumusnya, lalu sesuaikan dengan penghasilanmu. Ilustrasi AI--
RADARTASIKTV.ID - Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan atau harta tertentu tentu tidak lepas dari dua kewajiban penting: zakat bagi umat Islam, dan pajak bagi seluruh warga negara. Keduanya sama-sama mengajarkan tanggung jawab, meski dengan jalur dan tujuan yang berbeda.
Namun, sering kali masyarakat masih bingung: berapa sebenarnya besaran zakat mal yang harus dibayarkan? Dan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan di Indonesia? Mari kita bahas dengan bahasa sederhana.
Zakat Mal Cara Tepat Mensucikan Harta Yang Dimiliki
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kepemilikan pribadi setelah memenuhi syarat. Tidak semua harta terkena zakat, hanya yang memenuhi kriteria berikut:
BACA JUGA:Eitss,, Jangan Salah Paham..!! Pajak dan Zakat Sama-Sama Kewajiban, Tapi Beda Jalan dan Tujuan
BACA JUGA:Sepekan Penuh Kontroversi: Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban, Pajak Disejajarkan dengan Zakat
- Milik penuh, yakni harta berada dalam kepemilikan dan kekuasaan seseorang.
- Berkembang, yakni harta bisa berkembang atau berpotensi memberikan keuntungan.
- Mencapai nisab, telah melewati batas hitungan minimal harta yang wajib dizakati.
- Melebihi kebutuhan pokok, atau tidak termasuk kebutuhan sehari-hari.
- Mencapai Haul, yakni harta dimiliki selama satu tahun penuh.
Lalu,, Berapa Nisab Zakat Mal?
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas misalnya Rp1.200.000 per gram, maka nisabnya sekitar Rp102 juta. Artinya, bila harta kamu seperti berupa tabungan, deposito, emas, dan investasi sudah mencapai atau melebihi jumlah itu, dengan memenuhi syarat mencapai haul 1 tahun, maka wajib dizakati.
Besaran Zakat Mal ditetapkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Contoh:
Seseorang memiliki tabungan Rp150 juta selama lebih dari 1 tahun. Harga emas per gram Rp1.200.000, maka nisabnya Rp102 juta. Karena hartanya sudah melewati nisab, maka zakatnya:
Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000
Itulah jumlah zakat mal yang harus ditunaikan.
Bagaimana Bayar Pajak Penghasilan (PPh), Sebagai Salahsatu Kewajiban Warga Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: