Wow, Rp 22 Miliar Uang Palsu Disita, 3 Tersangkanya Terancam Hukuman di Atas 12 Tahun Penjara

Wow, Rp 22 Miliar Uang Palsu Disita, 3 Tersangkanya Terancam Hukuman di Atas 12 Tahun Penjara

Uang palsu Rp 22 miliar disita Polda Metro Jaya dari 3 tersangka pada 15 Juni 2024. Foto: istimewa --

RADAR TASIK TV— Polda Jaya menangkap 3 pelaku pengedar uang palsu.

Sebanyak 3 pengedar uang palsu itu ditangkap Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

Para pelaku pengedar uang palsu itu diamankan di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari para pelaku pengedar uang palsu itu Polda Metro Jaya menyita 22 miliar.

BACA JUGA: Eksplorasi Budaya Betawi di Setu Babakan, Destinasi Wisata Edukatif dan Seru di Jakarta Selatan

BACA JUGA: Menikmati Keindahan Alam di Curug Cikondang, Niagara Mini Versi Cianjur

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, berkat kesigapan dan kecepatan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 3 tersangka ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2024.

“Yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024. 

Para tersangka pengedar uang palsu itu berinisal M, Y, dan FF. 

BACA JUGA: Arrigo Sacchi Minta Italia Bermain Lebih Menekan Saat Menghadapi Spanyol

BACA JUGA: Jelang Laga Melawan Spanyol, Arrigo Sacchi Minta Italia Bermain Lebih Cepat

Mereka ditangkap di Kantor Akuntan Publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, tersangka M bekerja sebagai pegawai swasta asal Cirebon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: