Wow, Rp 22 Miliar Uang Palsu Disita, 3 Tersangkanya Terancam Hukuman di Atas 12 Tahun Penjara

Wow, Rp 22 Miliar Uang Palsu Disita, 3 Tersangkanya Terancam Hukuman di Atas 12 Tahun Penjara

Uang palsu Rp 22 miliar disita Polda Metro Jaya dari 3 tersangka pada 15 Juni 2024. Foto: istimewa --

“Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," sambungnya.

BACA JUGA: Massimo Ambrosini Sarankan Guardiola Melatih di Serie A

BACA JUGA: Zlatan Ibrahimovic Pastikan AC Milan Cerdas Hadapi Tekanan Agen Joshua Zirkzee

Kini para tersangka harus berurusan dengan hukum.

Para tersangka kasus uang palsu itu disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.

"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," ujarnya membeberkan. 

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, 3 Pengedar Upal Diamankan, Diduga Akan Disebar saat Idul Adha

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: