Polisi Angkut Alat Pembuatan Uang Palsu dari Sukabumi, Ini Perkembangan Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polisi Angkut Alat Pembuatan Uang Palsu dari Sukabumi, Ini Perkembangan Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Uang palsu Rp 22 miliar disita Polda Metro Jaya dari 3 tersangka pada 15 Juni 2024. Foto: istimewa --

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pengedar diduga memalsukan uang senilai Rp. 22 miliar.

Diungkapkannya, mereka diamankan pada Sabtu 15 Juni sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: PSIS Semarang Akhiri Kontrak Lucas Gama, Sudah Ada Penggantinya untuk Liga 1 2024/2025, Ini Kata Yoyok Sukawi

BACA JUGA: Es Bongko, Minuman Khas Pontianak yang Menyegarkan Pelepas Dahaga

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024. 

Dijelaskannya, mereka berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.

Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya 

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," sambungnya.

Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: