Polisi Angkut Alat Pembuatan Uang Palsu dari Sukabumi, Ini Perkembangan Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polisi Angkut Alat Pembuatan Uang Palsu dari Sukabumi, Ini Perkembangan Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Uang palsu Rp 22 miliar disita Polda Metro Jaya dari 3 tersangka pada 15 Juni 2024. Foto: istimewa --

RADAR TASIK TV — Kasus uang palsu Rp 22 miliar terus bergulir.

Saat ini Polda Metro Jaya angkut alat pembuatan uang palsu dari Sukabumi.

Alat pembuatan uang palsu dari Sukabumi dipakai tiga tersangka untuk membuat uang palsu.

Kini alat uang palsu dari Sukabumi itu dibawa Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Lawan Gelandang Kelas Dunia, Pemain Muda Persib Dapat Pengalaman Berharga, Motivasinya Berlipat-lipat

BACA JUGA: CATAT! Ini Sanksi Jika Terbukti Ada Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

AKBP Hadi Kristanto, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa membawa alat pembuatan upal itu dari Sukabumi.

"Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," ujar Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, katanya kepada awak media, Selasa 18 Juni 2024.

Para tersangka disebut membuat uang palsu di Sukabumi.

"Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Mohon waktu ya, kami selesaikan dahulu," tuturnya.

BACA JUGA: Jadi Kandang Semen Padang FC, Stadion Agus Salim Kebut Renovasi Jelang Liga 1 2024/2025 Bergulir

BACA JUGA: Wisata Sejarah Candi Blandongan di Situs Batujaya, Salah Satu Candi Tertua di Pulau Jawa

"Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua. Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," sambungnya.

Seperti diketahui bahwa tiga pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: