UPDATE Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar: Tersangka Bertambah 1 Orang, Satu Lagi Masih Buron

UPDATE Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar: Tersangka Bertambah 1 Orang, Satu Lagi Masih Buron

Tersangka kasus uang palsu Rp 22 miliar bertambah 1 orang. Sedangkan 1 orang lagi masih buron. Foto: Istimewa--

"I buron yang berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp. 1 juta dan bonus Rp. 100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," bebernya.

Tiga pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.

BACA JUGA: Tips Merawat Rambut Panjang Agar Rambut Sehat dan Berkilau Bebas Kusut Yuk, Simak Selengkapnya!

BACA JUGA: Resep Kue Apem Gula Merah yang Legendaris dan Lezat, Hasil Mekar dan Empuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pengedar diduga memalsukan uang senilai Rp. 22 miliar.

Diungkapkannya, mereka diamankan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024. 

Dijelaskannya, mereka berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan,  Jakarta Barat.

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.

Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.

Berita ini telah tayang di Disway.id dengan judul, Tersangka Kasus Upal Senilai Rp22 Miliar Bertambah, Begini Modus dan Perannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: