KPUD Banjar Mulai Sosialisasikan Tahap Pendaftaran, Waktu Pendaftaran Jalur Perseorangan Dan Parpol Bersamaan

KPUD Banjar Mulai Sosialisasikan Tahap Pendaftaran, Waktu Pendaftaran Jalur Perseorangan Dan Parpol Bersamaan

KPUD Banjar Mulai Sosialisasikan Tahap Pendaftaran, Waktu Pendaftaran Jalur Perseorangan Dan Parpol Bersamaan--Sukirman

KPUD Banjar Mulai Sosialisasikan Tahap Pendaftaran, Waktu Pendaftaran Jalur Perseorangan Dan Parpol Bersamaan

RADAR TASIK TV - Semakin mendekati waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah, KPU Kota Banjar mulai melakukan sosialisasi kepada pengurus dan kader partai politik serta tim pendukung.

Sosialisasi ini diperlukan karena mekanisme persyaratan untuk mengusung pasangan calon dan mendaftarkannya harus diketahui tim pendukung atau pengusung.

BACA JUGA:Desa Berdaya Binaan Rumah Zakat Panen 500 Buah Melon, Optimalisasi Dana Zakat, Infak, Dan Sedekah

BACA JUGA:Ivan Dicksan Buka-Bukaan Soal Kriteria Calon Pasangannya, ini Kriterianya....

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Muhklis mengatakan waktu pendaftaran bakal calon wali dan wakil wali Kota Banjar ke KPU mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. 

Khusus jalur perseorangan, pasangan bakal calon wali dan wakil wali Kota Banjar telah melalui proses atau tahapan syarat dukung dan verifikasi.

meski berbeda mekanisme, tetapi waktu pendaftaran bakal calon wali dan wakil wali Banjar bersamaan baik jalur perseorangan maupun partai politik.

"Kalau kemarin jalur perseorangan itu syarat calon dan nanti syarat pencalonan. Tinggal mendaftarkan lagi secara perseorangan bukan partai politik. Untuk pendaftaran dibuka di tanggal yang sama, tanggal 27 sampai 29 Agustus,"ujar Muhammad Mukhlis.

Ketua KPU Kota Banjar berharap seluruh tim pendukung atau pengusung memahami seluruh proses tahapan yang harus dilalui.

BACA JUGA:Tips Mencuci Sepatu Putih Agar Tidak Kuning Saat Sesudah Di Jemur, Simak Caranya...

BACA JUGA:Ibu Muda Ditemukan Tak Bernyawa Diduga G4ntung Diri, Depresi Ingin Bertemu Anak?

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: