ASN Dan Perangkat Desa Dilarang Cawe-Cawe Di Pilkada, Sudah Diatur Dalam Undang-Undang ASN Dan Pemilu

ASN Dan Perangkat Desa Dilarang Cawe-Cawe Di Pilkada, Sudah Diatur Dalam Undang-Undang ASN Dan Pemilu

ASN Dan Perangkat Desa Dilarang Cawe-Cawe Di Pilkada, Sudah Diatur Dalam Undang-Undang ASN Dan Pemilu--Sukirman

ASN Dan Perangkat Desa Dilarang Cawe-Cawe Di Pilkada, Sudah Diatur Dalam Undang-Undang ASN Dan Pemilu


RADAR TASIK TV
- Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang. Hal ini menuntut KPU Kota Banjar semakin intensif, dalam melakukan sosialiasi Pilwalkot dan Pilgub.

Salah satunya, sosialisasi yang diberikan kepada ASN dan perangkat desa di lingkungan Pemkot Banjar. Pegawai pemerintahan di tingkat desa, kecamatan dan kota menjadi sasaran sosialisasi.

BACA JUGA:Ribuan Pelajar Ciamis Meriahkan HUT Ke- 63 Pramuka, Diajari Filosofi Hidup Melalui Permainan

BACA JUGA:Jelang Muktamar PKB, DPC Tasik Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketua Umum

Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Banjar, Nurhasanah mengatakan, instansi pemerintah khususnya dinas komunikasi dan informatika Kota Banjar, memiliki peran dalam penyebar luasan informasi.

Sedangkan, Camat, Lurah dan Kepala Desa memiliki peran yang sangat strategis karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.

"Penyebar luasan informasi membutuhkan instansi terkait dalam hal ini Kominfo sebagai instansi pemerintah. Camat, Lurah dan desa memiliki peran yang sangat strategis berkaitan karena bersinggungan dengan masyarakat,"ujar Nurhasanah.

BACA JUGA:Anggota Pramuka Diminta Jaga Keutuhan NKRI, Tanamkan Disiplin Generasi Muda

BACA JUGA:PII Kota Tasikmalaya Bangun Karakter Generasi Muda, Optimalisasi Peran Dan Fungsi Pelajar

Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipatif masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan menjelaskan, temuan atau laporan dari warga akan dikaji secara mendalam menggunakan undang-undang ASN dan pemilu. Wahidan menegaskan seluruh perangkat desa dilarang cawe-cawe saat pemilihan nanti.

"Nanti soal netralitas baik temuan atau laporan dari warga, akan kita kaji sedalam-dalamnya menggunakan dua aturan main yaitu undang-undang ASN dan undang-undang Pemilu. Seluruh perangkat desa dilarang cawe-cawe saat pemilihan nanti,"ujar Wahidan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengingatkan dan menyadarkan pegawai pemerintahan di tingkat desa hingga kota, untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak.

BACA JUGA:Ribuan Umat Islam Konvoi Hingga Pangandaran, Dukung Kemerdekaan Palestina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: