KPID Jabar Terus Suarakan Revisi UU No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran
KPID Jabar Terus Suarakan Revisi UU No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Industri Penyiaran Harus Diberikan Keadilan, Jangan Diskriminasi--Nurohman
RADARTASIKTV.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat terus menyuarakan terkait revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002.
Dimana revisi unang-undang nomor 32 tahun 2002 sangat diperlukan dan menjadi kebutuhan negara, terlebih negara ini sedang mengalami darurat di flatfoam media yang berbasis internet.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran, KPU Harap Calon Kepala Daerah Membawa Persyaratan Lengkap Saat Mendaftar
Hal itu diutarakan ketua Komisi Penyaran Indonesia Jawa Barat, Adiyana Slamet, saat menghadiri kegiatan pembentukan dan pembinaan komunitas Pemantauan Isi Siaran (PIS) Jawa Barat.
Orientasi dunia penyiaran #21 pemantauan isi siaran chapter komunitas saya dengar radio priangan. Di salah satu radio yang ada di Kota Tasikmalaya, sabtu pagi.
Banyak sekali permasalahan yang muncul, terutama bagi kondisi masyarakat kelompok rentan, perempuan dan anak-anak.
KPID Jawa Barat terus mendorong dan suarakan tentang penyiaran berkeadilan. Bahwa industri penyiaran harus diberikan keadilan, jangan diskriminasi.
Adiyana menambahkan jangan sampai ada pasal-pasal yang dianggap anti demokrasi kemudian revisi undang-undang tersebut langsung digugurkan.
Kemudian pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi, Adiyana mengatakan untuk mengajukan kepada DPR RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut. Adiyana akan terus mengawal revisi undang-undang tersebut sampai ketok palu.
BACA JUGA:Jadi Penyimpanan Miras, Sebuah Ruko Di Kota Tasikmalaya Digerebek
BACA JUGA:HUT Ke-79 Indonesia, Penjualan Produk Elektronik Meroket, Produk Speaker Portable Paling Laris
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: