Sambut HUT ke-24, Pemkot Gratiskan Denda Pajak PBB-P2, untuk Tahun Berjalan Ada Pengurangan Pokok

Sambut HUT ke-24, Pemkot Gratiskan Denda Pajak PBB-P2, untuk Tahun Berjalan Ada Pengurangan Pokok--
RADARTASIKTV.ID - Memperingati HUT ke-24, Pemerintah Kota Tasikmalaya membebaskan sanksi administratif dan memberikan pengurangan pokok pajak tahun berjalan PBB-P2 yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan badan usaha.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Dewi Rahmi, menuturkan, penghapusan sanksi atau denda berlaku pada masyarakat yang belum membayar pajak dari tahun 2024 ke belakang, dengan tetap membayar pokoknya.
Sedangkan untuk tahun berjalan, yaitu 2025, ada pengurangan pokok yang disesuaikan dengan kondisi pemohon.
“Dari 2024 ke bawah, untuk pokoknya tetap dibayar, nah sanksinya bebas. Untuk pokok ada pengurangan untuk 2025 tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu. Nah, badan usaha juga ada, dengan melampirkan laporan keuangan. Mudah-mudahan masyarakat membayar semua tunggakannya sehingga tidak ada lagi tagihan atau piutang.”
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tasik Bantah Terlibat Dapur MBG, Aslim Sebut Tudingan Mahasiswa Sebagai Fitnah
Manfaat ini salah satunya dirasakan Rika, warga Tamansari. Saat itu, Rika membayar pajak kolektif namun diduga tidak disetorkan, sehingga Rika harus membayar ulang. Namun Rika bersyukur mendengar program penghapusan sanksi tersebut. Rika pun turut mengapresiasi kebijakan tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat lainnya.
“Ini sangat membantu dan terasa bagi masyarakat yang mungkin lupa, lalai, atau ada kendala. Saya ini lumayan ada yang terlewat, alhamdulillah saya terbantu. Kemarin saya bayar, contoh saat 2020, saya bayar ke warga yang mendapatkan mandat, tapi ada kemungkinan uang yang saya titipkan tidak disampaikan. Pada akhirnya numpuk. Nah ini sangat terasa manfaatnya, walaupun harus membayar ulang, tapi alhamdulillah ada program ini, sangat membantu. Saya apresiasi.”
Warga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan. Pemkot berharap dengan program ini masyarakat bisa lebih semangat untuk membayar pajak.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: