Merasa Anak Jadi Korban Salah Tangkap, Orang Tua Datangi Kejaksaan, Polisi Klaim Penetapan Sesuai Prosedur

Merasa Anak Jadi Korban Salah Tangkap, Orang Tua Datangi Kejaksaan, Polisi Klaim Penetapan Sesuai Prosedur

MERASA ANAK JADI KORBAN SALAH TANGKAP, ORANG TUA DATANGI KEJAKSAAN --

RADARTASIKTV.ID - Pasca kasusnya dilimpah ke Kejaksaan atau P 21, sejumlah orang tua tersangka yang dibawah umur, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, senin sore.

Mereka mengaku anaknya tidak terlibat penganiyayaan dan pengeroyokan, justru diduga menjadi korban salah tangkap Kepolisian.

Orang tua mengklaim, anaknya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, gara gara ditekan serta mendapat perlakuan kasar penyidik Kepolisian.

Selain dipukul, anaknya juga disinyalir di kenai puntung rokok, hingga berbekas di bagian punggung.

Para orang tua mengaku anaknya berada di rumah kerabat serta berada di jakarta saat kejadian penganiayaan korban.

"Anak saya ini akui perbuatan yang gak dia lakukan karena ditekan disundut roko dipukul dimandikan ditobjok jadi terpaksa ngakui," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, membenarkan jika sejumlah  tersangka tidak mengakui perbuatanya. namun, saksi maupun tersangka belum mencabut keterangan dalam berkas pemeriksaan.

BACA JUGA:Diusulkan Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jadi 2,2 Juta Rupiah

BACA JUGA:Cincin Nikah di Jari Seorang Perempuan Sulit Dilepas, Damkar Pun Jadi Solusi, Begini Aksinya...

"Belum ada yang nyabut keterangan tapi disini mereka ada yang gak ngaku itu haknya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengakui penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Penyidik bekerja profesional dengan mempertimbangkan kesesuaian keterangan saksi, dengan rekaman kamera pengawas di lapangan.

Pakain serta kendaraan bermotor para tersangka, sesuai dengan yang terekam kamera pengawas. apalagi, para tersangka juga mengakui perbuatanya serta saling keterkaitan.

"Ya itu silahkan tapi kami kerja profesional gak mungkin penyidik tetapkan tersangka gegabah, sudah ada alat bukti dan kesesuaian keteramgan saksi dan rekaman CCTV," ujarnya.

Proses hukum kasus ini akan segera memasuki tahapan persidangan di pengadilan. Akibat penganiayayaan seorang warga bernama Taufik harus alami luka bacok dipunggung tembus paru. Seorang lagi alami lebam di kepala karena hantaman benda tumpul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: