Ditinggal Nikah Siri dan Tak Dinafkahi Istri Sah Lapor Polisi, Terlapor Disebut Salah Satu Anggota Dewan
DITINGGAL NIKAH SIRI DAN TAK DINAFKAHI, ISTRI SAH LAPOR POLISI Web--
RADARTASIKTV.ID - Didampingi kuasa hukumnya, seorang perempuan berinisial U mendatangi Mapolres Banjar, kamis siang.
Perempuan berusia 52 tahun ini melaporkan dugaan kasus perzinaan dan penelantaran yang dilakukan oleh suaminya, N, seorang anggota DPRD Kota Banjar.
Menurut kuasa hukum pelapor, Nova Chalimah Girsang, terlapor telah meninggalkan kliennya tanpa nafkah lahir dan batin selama 10 bulan.
Bahkan, terlapor diketahui telah menikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya. Nova menambahkan bahwa terlapor mulai menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar sejak Agustus 2024.
Nova menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2024, ketika pelapor mengetahui adanya pernikahan siri suaminya melalui informasi dari warga sekitar Kecamatan Langensari.
Pelapor juga mengaku mengalami kekerasan psikis akibat perbuatan terlapor. Untuk itu, pihaknya akan meminta keadilan, termasuk melalui badan kehormatan DPRD Kota Banjar.
BACA JUGA:Pedagang di Pasar Cikurubuk Keluhkan Harga Sayur Naik, Padahal Daya Beli Masyarakat Sedang Merosot
BACA JUGA:Lima Pasangan Pengantin Ikut Nikah Massal Tuna Netra, Jadi Momentum Kebahagiaan Di Akhir Tahun 2024
"Suaminya sudah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan klien saya, serta menelantarkan selama 10 bulan tanpa nafkah lahir dan batin. Kami akan mencari keadilan untuk klien saya, termasuk ke badan kehormatan DPRD," ujarnya.
Kasus dugaan perzinaan dan penelantaran ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Banjar.
BACA JUGA:2 Raperda Inisiatif DPRD Banjar dan 12 Raperda Dibahas Pada 2025, Diharapkan Tidak Terkendala Teknis
BACA JUGA:Rilis Polres Tasik: Kasus Pada 2024 Didominasi Oleh Laka Lantas, Segini Jumlahnya....
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: