Juru Pijat Disabilitas Diminta Pijat “Plus-Plus” Lapor Polisi, Dinilai Bentuk Diskriminasi
JURU PIJAT DISABILITAS DIMINTA PIJAT “PLUS-PLUS” LAPOR POLISI-web--
RADARTASIKTV.ID - Didampingi ketua DPC perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia kota Banjar, R mendatangi Mapolres Banjar. Kedatangan penyandang disabilitas ini untuk melaporkan kejadian yang dialami beberapa hari lalu. Pria yang berprofesi sebagai juru pijat ini mengaku dilecehkan oleh pelangganya. Melalui Whatsapp, pemesan minta dipijat di rumah korban, tetapi ditolak karena dirinya hanya menerima pesanan pijat panggilan.
Namun dalam percakapan selanjutnya, pelanggannya juga meminta dipijat lebih atau dipuaskan syahwatnya.
Kasus pelanggan minta dipuaskan syahwatnya sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada beberapa waktu lalu, R juga mengaku pernah menerima order pijat dari seseorang di rumahnya. Saat memijat itulah, pelanggan meminta dirinya untuk layanan plus plus. Beruntung korban berhasil melarikan diri meninggalkan rumah pelanggannya.
"Di chating itu pertamanya biasa, menerima pijat atau tidak. Iya betul, saya menerima pijat panggilan. Saya datang ke rumah bapak. Bisa enggak dikeluarkan, bisa dihisap. Sebelumnya pernah, biasa dipijat. Saat telentang, menawar bisa enggak dikeluarkan nanti saya kasih uang tip. Saya enggak bisa pak. Tangan saya ditarik, berontak dan pintunya tidak terkunci saya keluar," ujarnya.
Ketua DPC perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Banjar, Iwan Sanusi menegaskan akan mendampingi korban dalam proses pelaporan. Iwan menduga ada korban lain tetapi tidak muncul ke permukaan. Kejadian yang menimpa kaum difabel ini dinilai iwan sebagai bentuk diskriminasi bagi penyandang disibalitas yang berprofesi sebagai juru pijat.
"Sebagai organisasi, saya mendampingi kasus hukum. Saya memungkin rentetan kasus itu pasti ada cuma enggak terfollow up ke permukaan. Ini dari salah satu yang muncul ke permukaan. Ini bentuk diskriminasi karena banyak penyandang disabilitas tuna netra yang notabene keahlianmya itu dari juru pijat," ujarnya.
BACA JUGA:Tanpa Bahan Berbahaya, Ikuti 6 Tips Bikin Kulit Ayam Goreng Krispi Tahan Lama
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono mengatakan, atas laporan itu pihaknya akan mengakaji apakah permintaan pijak plus plus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kita menerima laporan dan akan kaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau dari hasil penyelidikan ada unsur pidana, kita akan ditindaklanjuti. Kita lihat masih sebatas chatan dan kitapun ditanya kepada penyandang disabilitas itu baru sebatas chatan saja dan saat dishare lock yang bersangkutan tidak muncul," ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan ini kini ditangani Satreskrim Polres Banjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: