Sejumlah Warung Terciduk Layani Pelanggan di Siang Bolong, Selama Ramadan Warung Makan Boleh Buka Pukul 4 Sore

Sejumlah Warung Terciduk Layani Pelanggan Di Siang Bolong, Selama Ramadan Warung Makan Boleh Buka Pukul 4 Sore--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Sejumlah warung makan yang nekad buka di siang bolong, diciduk Satpol PP dan Disporabudpar Kota Tasikmalaya, kamis siang.
Bahkan di sebuah warung ada sejumlah warga yang tengah makan di tempat. Saat di temui petugas, mereka tetap melanjutkan makan seolah tidak terjadi apa-apa.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, Ardis Sudiaman, mengatakan, kegiatan guna memastikan surat edaran terkait aturan operasional warung makan selama ramadan terlaksana dengan baik di lapangan.
Menurutnya selama ramadan warung makan hanya boleh buka pada pukul 4 sore, itupun tidak melayani makan di tempat.
"Satpol PP dan Disporabudpar kami melaksanakan patroli rumah makan di kota tasik. Kami himbau sesuai edaran di bulan ramadan semua tidak buka melainkan buka jam 4 sampai selesai. Aturannya tertera rumah makan buka jam 4 tidak boleh menerima makan di tempat," ujarnya.
BACA JUGA:Alokasi Anggaran Mobil Dinas Minta Dialihkan Untuk Penanganan Pencemaran, Buat Bangun Sumur Bor?
BACA JUGA:726 PPPK dan 60 PNS Kab. Tasik Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Tingkatkan Disiplin Lewat Pembinaan
Sementara menurut sejumlah pemilik warung, jika warungnya buka sore hari maka tidak ada pelanggan yang datang, tapi jika buka siang warungnya banyak pembeli.
"Sore sepi ramenya siang, kalau udah ada himbauan ikut aturan deh, sebelumnya belum ada himbauan kepada saya," ujar Lela.
Ada juga pemilik warung yang sudah diberi tahu namun tetap ngeyel. namun pemilik mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku setelah terciduk oleh Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: