Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Aturan Batasi Ketergantungan Pada Plastik, Dinas LH: Meski Sulit Wajib Diupayakan

Pemkot Luncurkan Aturan Batasi Ketergantungan pada Plastik, Meski Sulit Ketergantungan pada Plastik Wajib Diupayakan--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Plastik merupakan sampah yang sulit terurai. Pemkot Tasikmalaya sudah mengeluarkan Perwalkot Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembatasan pemakaian Plastik sekali pakai.
Perwalkot ini menyasar perusahaan retail, pelaku usaha makanan dan minuman, hingga masyarakat sebagai pengguna. Gerakan terus dilakukan sebagai bentuk edukasi.
Kepada perusahaan baru, baru sebatas sosialisasi karena mereka harus membuat dokumen perencanaan menyikapi perwal ini.
Jika kepada masyarakat, sosialisasi terus dilakukan, meski cukup sulit karena berkaitan dengan mengubah suatu kebiasaan.
Disampaikan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Dewi Nusarini, masyarakat tidak bisa langsung hidup tanpa plastik. Namun yang ditekankan adalah bagaimana plastik ini bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, dengan dikumpulkan dan ditabung di bank sampah.
"Kita kalau ke masyarakat kan nggak bisa langsung, kita batasi dulu. Soalnya sebenarnya secara umum kita butuh plastik, cuma bagaimana tanggung jawab kita pada sampah yang kita produksi. Kita batasi dulu kantong plastik, sedotan, atau styrofoam. Itu jenis yang harus kita batasi," ujarnya.
Dewi menambahkan, pengurangan penggunaan plastik yang bisa dilakukan masyarakat antara lain seperti belanja membawa tas belanja sendiri, membawa tempat makan dan minum yang bisa diguna ulang, menghabiskan makanan untuk mengurangi sampah organik, dan mengomposkan sisa makanan.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir Tahunan, Komisi III DPRD Kab. Tasik Minta BBWS Citanduy Bertindak
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: