Pengelolaan Parkir yang Buruk Jelas Merugikan Negara, Retribusi Tak Tercapai Tanda OPD Tak Patuh Hukum

Pengelolaan Parkir yang Buruk Jelas Merugikan Negara, Retribusi Tak Tercapai Tanda OPD Tak Patuh Hukum--Nurohman
RADARTASIKTV.ID - Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, menyebut bahwa hasil LHP BPK tahun 2023 tentang adanya kebocoran retribusi Parkir tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, mengomentari pernyataan tersebut.
Praktik pengelolaan yang buruk tetap merugikan negara, meski tidak secara langsung, terutama bila target retribusi tidak tercapai.
Kepler mengingatkan bahwa pencapaian target retribusi diatur dalam undang-undang. Jika tidak terpenuhi, OPD bisa dinilai tidak patuh secara hukum.
“Sebenarnya kalau Pak Wali Kota ada keberpihakan, langsung sampaikan. Seperti daerah lain, itu kan bupati, wali kotanya itu ditongkrongin itu. Jadi memang karena retribusinya bagus, diberikan apresiasi. Kalau tidak memenuhi target berarti wanprestasi. Memang tidak merugikan negara, tapi jelas bahwa kalau target pencapaian kan itu diatur dalam undang-undang. Berarti dinas terkait tidak patuh secara hukum, wanprestasi, sebagai OPD prestasinya tidak baik, itu perlu sanksi,” ujar Kepler.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, memberikan tanggapan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang mengungkap kebocoran pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 481 juta.
Menurut Uen, hasil audit BPK tidak ditemukan kerugian negara sebesar itu, melainkan cuma kekurangan dari realisasi.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: