Kenaikan PBB 1.000 Persen di Cirebon Jadi Sorotan: Akankah Demo Besar Seperti di Pati Terulang? Simak Faktanya

Tingginya tagihan PBB membuat warga Cirebon gelisah, Simak kronologi lengkap isu pajak yang memicu gelombang protes. Sumber : Ilustrasi AI--
Beberapa perwakilan mencoba melakukan audiensi, namun dianggap belum menghasilkan solusi konkret. Hal ini semakin menambah kekecewaan warga yang sudah lama merasa pemerintah kurang peka terhadap kondisi sosial ekonomi rakyat kecil.
BACA JUGA:Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut
BACA JUGA:Nunggak Pajak Lebih Dari 2 Bulan, Puluhan Wajib Pajak Di Kota Tasikmalaya Didatangi Petugas
3. Dampak Sosial dan Kritik Pemerintah Daerah
Isu kenaikan PBB akhirnya berkembang menjadi kritik lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak melalui kajian mendalam dan sosialisasi yang memadai.
Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat menilai kebijakan itu bisa memicu ketidakstabilan sosial apabila tidak segera ditangani dengan bijak.
Hingga saat ini, demonstrasi terkait kenaikan PBB di Cirebon menjadi salah satu isu paling panas di Jawa Barat. Gelombang protes yang diawali dari keresahan atas tagihan pajak telah menjelma menjadi simbol perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak kewajiban pajak, namun menolak cara pemerintah yang menaikkan tarif secara ekstrem tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
4. Tanggapan Pemprov Jabar dan Janji Pemkot Cirebon
Kabar kenaikan PBB di Kota Cirebon hingga 1.000 persen rupanya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Isu tersebut ditanggapi serius oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta klarifikasi langsung dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
BACA JUGA:Meski PBB 250 % Batal naik, ini 4 Alasan Para Demonstras Tuntut Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan
BACA JUGA:Terbaru, Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP, Praktis Gak Harus Keluar Rumah
Dalam penjelasannya, Edo menyebut bahwa keputusan kenaikan tajam itu sebenarnya ditetapkan pada tahun 2024, saat kepemimpinan pejabat wali kota sebelumnya. Ia menambahkan, pemerintah kota berencana menurunkan kembali tarif PBB ke level normal seperti semula.
Penyesuaian tarif itu rencananya akan berlaku pada tahun 2026, sehingga warga diharapkan tidak perlu khawatir dengan beban pajak yang dianggap memberatkan. Informasi ini diketahui dari unggahan Radar Cirebon melalui akun Instagram resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: