Yuk Belajar Lagi..!! Begini Cara Mudah Hitung Zakat Mal dan Pajak Penghasilan Kamu

Yuk Belajar Lagi..!! Begini Cara Mudah Hitung Zakat Mal dan Pajak Penghasilan Kamu

Hitung zakat mal dan pajak penghasilan itu mudah. Cukup pahami rumusnya, lalu sesuaikan dengan penghasilanmu. Ilustrasi AI--

PTKP = Rp54 juta

PKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta

PPh terutang:

BACA JUGA:Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Rumah Zakat Selenggarakan Aksi Bersih-Bersih Sungai di Tasikmalaya

Rp60 juta × 5% = Rp3.000.000

Rp6 juta × 15% = Rp900.000

Total = Rp3.900.000 setahun (atau Rp325.000 per bulan).

Bagaimana Hubungan Zakat dan Pajak?

Pemerintah memberi kemudahan agar umat Islam tidak merasa terbebani. Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, kewajiban agama dan kewajiban negara bisa berjalan beriringan.

Menghitung zakat dan pajak sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Zakat mal ditetapkan 2,5% dari harta yang sudah mencapai nisab, sementara pajak penghasilan dihitung berdasarkan aturan tarif progresif dengan memperhitungkan PTKP.

Dengan menunaikan keduanya secara benar, seorang Muslim sekaligus warga negara telah menunaikan kewajiban spiritual dan sosial: membersihkan harta di hadapan Alloh SWT, serta berkontribusi nyata pada pembangunan bangsa dan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: