Yuk Belajar Lagi..!! Begini Cara Mudah Hitung Zakat Mal dan Pajak Penghasilan Kamu

Hitung zakat mal dan pajak penghasilan itu mudah. Cukup pahami rumusnya, lalu sesuaikan dengan penghasilanmu. Ilustrasi AI--
BACA JUGA:Desa Berdaya Binaan Rumah Zakat Panen 500 Buah Melon, Optimalisasi Dana Zakat, Infak, Dan Sedekah
BACA JUGA:Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya
Berbeda dengan zakat yang berlandaskan syariat, pajak penghasilan (PPh) berlandaskan undang-undang. Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.
Besaran PTKP (berdasarkan aturan terbaru) yakni Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Tambahan Rp4,5 juta untuk status menikah. Tambahan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang).
Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi progresif:
Penghasilan sampai Rp60 juta: 5%
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
Di atas Rp5 miliar: 35%
Yuk Kita Belajar Menghitung Pajak Penghasilan
Hitung penghasilan bruto setahun. Kurangi dengan PTKP untuk mendapat penghasilan kena pajak (PKP). Terapkan tarif pajak progresif.
Contoh:
Seorang karyawan lajang berpenghasilan Rp10 juta per bulan → Rp120 juta setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: