Waspada! Pengedar Narkotika di Kota Banjar Sasar Pelajar, Ada 3 siswa SMA Diketahui Jadi Pengguna

Waspada! Pengedar Narkotika di Kota Banjar Sasar Pelajar --
RADARTASIKTV.ID - Inilah O, C, N, dan RH yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Banjar. Keempat pria ini merupakan pengedar narkotika dan obat keras terbatas atau obat terlarang.
Barang haram berhasil diamankan sebagai barang bukti, berupa 31,24 gram sabu dan 7.810 butir obat terlarang.
Terungkapnya peredaran sabu bermula dari informasi yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Banjar di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku.
BACA JUGA:Dua Pengidap HIV/AIDS di Kota Banjar Meninggal Dunia, Keterbatasan Informasi Jadi Kendala Penanganan
BACA JUGA:Eks Pejabat Pemkot Banjar Ngaku Jadi Korban Kekerasan, Motif Penganiayaan Belum Diketahui
Sedangkan terungkapnya peredaran obat keras terbatas bermula dari laporan masyarakat, setelah ditemukan seorang perempuan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa mengatakan, puluhan gram sabu yang diedarkan pelaku senilai Rp60 juta dan diedarkan oleh O, C, dan N. AKP Asep menyebut dari tiga pengedar yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis yang baru keluar dari lapas enam bulan lalu.
Peredaran barang haram tersebut mencakup wilayah Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
Sementara itu, peredaran obat terlarang berlangsung secara terbuka di warung-warung dan mudah diketahui masyarakat. AKP Asep menjelaskan, tiga pelajar SMA menjadi pengguna obat terlarang yang dijual seharga Rp20 ribu per paket.
BACA JUGA:Ingin Tiru Ciamis, Pemkab Tasik Kebut Penerapan Perda KTR, ASN Dilarang Merokok di Lingkungan Kerja
Di hadapan polisi, RH tersangka pengedar obat keras terbatas mengaku baru dua pekan mengedarkan obat keras terbatas di wilayah Kota Banjar.
Tiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun.
Sedangkan satu pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: