Masa Kampanye Dimulai, KPU Kab. Tasikmalaya Ingatkan Parpol Dan Caleg Wajib Taat Aturan

Masa Kampanye Dimulai, KPU Kab. Tasikmalaya Ingatkan Parpol Dan Caleg Wajib Taat Aturan

Foto: Fajar Rifaldi--

RADAR TASIK TV - Memasuki masa kampanye, seluruh parpol peserta pemilu beserta para calon yang akan mengikuti pemilu 2024, tengah disibukkan dengan melakukan sosialisasi hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Sebelumnya KPU telah menetapkan sebanyak 3.223 titik lokasi yang bisa dipasang alat peraga kampanye, yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menuturkan, masa kampanye bagi para peserta pemilu telah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 11 Februari mendatang.

Ami meminta kepada seluruh peserta pemilu agar selama masa kampanye, para peserta tetap kondusif dan tertib, dan mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Sementara itu, ketua bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengimbau, kepada seluruh peserta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye. Dimana ada sebanyak 3.223 titik yang diperbolehkan dipasang APK.

Dodi juga menekankan bawaslu tidak akan segan-segan menindak para peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan, dengan memasang di tempat yang dilarang, seperti di komplek pemerintahan atau lingkungan pendidikan kecuali perguruan tinggi.

Sejumlah APK sudah mulai terpasang di sekitar titik lokasi yang ditetapkan KPU. Rencananya bawaslu akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada peserta pemilu yang memasang APK di tempat terlarang.

BACA JUGA:KPID Jabar Ajak Lembaga Penyiaran Tangkap Peluang Pemilu 2024

Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: