DPRD Kota Banjar Tetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2024, Jadi Rapat Terakhir Bagi Wali Kota

DPRD Kota Banjar Tetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2024, Jadi Rapat Terakhir Bagi Wali Kota

Dprd kota banjar tetapkan perda apbd tahun anggaran 2024--

RADAR TASIK TV - DPRD kota banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna kali ini merupakan rapat terakhir bersama walikota dan wakil walikota banjar. pasalnya masa jabatan Ade Uu Sukaesih dan Nana Suryana akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2024.

Selain itu, DPRD Kota Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus 42 dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor.

panitia khusus 49 DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2003 tentang lambang daerah kota banjar dan panitia khusus 50 DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.

Berdasarkan hasil pencermatan badan anggaran (banggar) dengan tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD, disepakati proyeksi pendapatan sebesar Rp. 760.950.985.802 dan belanja sebesar  Rp. 781.518.845.724 sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp.  20.567.859.922.

BACA JUGA:Dukung Palestina, Warga Diajak Boikot Produk Dukung Israel

Badan anggaran dan TAPD telah merumuskan dan menyepakati perlu ada upaya-upaya yang diambil dalam rangka menutup angka defisit, diantaranya dengan melakukan efisiensi belanja daerah dengan melakukan berbagai pengurangan dana belanja, termasuk perhitungan ulang pemberian tunjangan tambahan penghasilan atau tpp bagi aparatur sipil negara baik pns maupun pppk serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari setiap perangkat daerah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, walikota banjar, ade uu sukaesih menjelaskan dua cita-cita yang belum terwujud selama menjabat yakni berdirinya universitas dan wisata air.

Dirinya bersama wakil wali kota banjar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan selama masa pemerintahannya.

Penetapan empat perda ini ditandai dengan penandatangan nota persetujuan bersama antara unsur pimpinan dprd dengan wali kota banjar. selain menetapkan perda APBD tahun anggaran 2024, DPRD kota banjar menetapkan tiga perda lainnya.

Ketua dprd kota banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi mengatakan setelah semua perda ini ditetapkan, pihaknya akan langsung menyampaikan hasil keputusan ini kepada pemerintah provinsi jawa barat.

Disinggung soal cita-cita walikota banjar yang belum terwujud, dadang menyebutkan semua itu harus diteruskan oleh kepala daerah terpilih nantinya. penetapan empat perda ini diharapkan dapat memberikan kemajuan dan manfaat serta kesejahteraan untuk masyarakat.

BACA JUGA:Wabup Ciamis Ingatkan Asn Jaga Netralitas, Jika Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Pemecatan

Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: