Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya...

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya...

PPPK--

Manfaat pensiun tambahan merupakan manfaat pensiun yang diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

Pengabdian selama 20 tahun atau lebih.

Memiliki pangkat tertinggi pada jabatannya.

Memiliki prestasi kerja yang luar biasa.

Proses Pencairan Manfaat Pensiun PPPK

BACA JUGA:10 Minuman Penurun Kolesterol Alami, Selain Enak Gampang Dibuat

Pencairan manfaat pensiun PPPK dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

PPPK yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pencairan manfaat pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairan manfaat pensiun PPPK terdiri dari:

Penilaian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Persetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jaminan pensiun untuk PPPK akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan untuk mendapatkan manfaat pensiun PPPK adalah memiliki masa kerja paling sedikit 15 tahun, telah mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: