Pasangan Cerai Wajib Tahu, Ini Syarat-Syarat Hak Asuh Anak Dalam Islam
Menentukan Hak Asuh Anak, Ilustrasi : Freepik--
3. Muslimah
Hak asuh anak jatuh kepada ibu sampai anak mencapai usia tamyîz. Selain itu, seorang wanita yang mengasuh anak haruslah seorang muslimah.
Hal ini menegaskan pentingnya agama dalam membentuk lingkungan dan pendidikan anak.
4. Punya Sifat 'Iffah atau Bisa Menjaga Kehormatan Diri
Seorang ibu yang mengasuh anak harus memiliki sifat kehormatan dan dapat menjaga dirinya.
Syarat ini menekankan perlunya lingkungan yang aman dan sehat secara moral bagi perkembangan anak.
5. Dapat Dipercaya
Orang yang mengasuh anak haruslah dapat dipercaya. Jika seseorang memiliki rekam jejak fasik atau tidak dapat dipercaya, hak asuh anaknya dapat dipertanyakan.
Kepercayaan menjadi faktor penting dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan anak di bawah pengasuhan tersebut.
BACA JUGA:Biaya Nikah di KUA: Rahasia Menjalani Pernikahan Impian Tanpa Membengkakkan Anggaran
6. Mempunyai Tempat Tinggal yang Tetap
Penting bagi orang yang mengasuh anak memiliki tempat tinggal yang tetap dan layak.
Ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan keamanan lingkungan bagi anak yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
7. Belum Menikah Lagi dengan Lelaki yang Tidak Memiliki Hubungan Mahram dengan Anak
Jika seorang ibu yang mengasuh anak ingin menikah lagi, pilihannya harus jatuh pada lelaki yang memiliki hubungan mahram dengan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: