Mau Mencalonkan Diri Jadi Kepala Deerah Dari Jalur Perseorangan? ini Syarat-Syaratnya....
Syarat Bakal Calon Jalur Perseorangan, Lebih Dari 15 Ribu Dukungan, Jalur Parpol Minimal Enam Kursi DPRD - Sukirman--
RADAR TASIK TV - KPU Kota Banjar membuka pendaftaran pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjar. Pendaftaran bakal calon jalur perseorangan dimulai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur partai politik dan partai politik mulai 24 hingga 26 Agustus 2024 dan pendaftaran dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pendaftar bakal calon kepala daerah dan wakilnya ini harus memenuhi persyaratan. Untuk jalur perseorangan, pendaftar harus memiliki dukungan harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau 15.393 orang yang ditunjukkan dengan fotocopy KTP Kota Banjar.
Sedangkan, pendaftaran jalur partai politik atau gabungan partau politik harus memiliki 20 persen DPRD Kota Banjar atau 6 Kursi dan 25 persen perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
"Untuk partai politik itu membutuhkan 20 persen dari jumlah kursi yang ada DPRD. Kita di Kota Banjar ada 30 kursi itu kemungkinan membutuhkan 6 kursi untuk pencalonan melalui partai politik atau gabungan dari partai politik. Selain perolehan kursi, partai politik harus mendapatkan suara sah diatas 23 ribu suara dari suara sah diatas 118 ribu. Dari jalur perseorangan itu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau 15.393 dukungan berupa foto copy KTP yang tersebar di tiga kecamatan.” Ujar muhammad.
Setelah pendaftaran bakal calon, KPU Kota Banjar melakukan penelitian pasangan calon dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Baliho Yana D Putra Mulai Bermunculan, DPD PAN Ciamis Bantah Pasang Baliho
BACA JUGA:Bupati Ciamis Herdiat Tantang Wakilnya Yana Di Pilkada 2024, Dulu Kawan Sekarang Jadi Lawan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: