Keluarga Pegawai Honorer terduga Kasus Penipuan di Lingkungan Pemkot Banjar Ajukan Pra Peradilan

Keluarga Pegawai Honorer terduga Kasus Penipuan  di Lingkungan Pemkot Banjar Ajukan Pra Peradilan

Keluarga Pegawai Honorer terduga Penipuan Ajukan Pra Peradilan - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Keluarga pegawai honorer di lingkungan Pemkot Banjar berinisial RR (32) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.

Dugaan penipuan mengakibatkan korban rugi hingga ratusan juta rupiah masih ditangani Kepoilisian. 

Melalui kuasa hukumnya, Wawan Rosmawan, S.H., M.H., CLA., CTL. pihak keluarga akan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banjar untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjerat RR. 

Menurut Wawan, permasalahan ini bermula dari utang-piutang yang melibatkan pihak ketiga dalam sebuah kesepakatan bisnis.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan pelapor untuk menanyakan kerugian yang diderta pelapor. Tapi ternyata tidak terungkap dan tersampaikan. 

BACA JUGA:DAVID Da Silva Selamatkan Persib dari Kekalahan, Skor Bali United vs Persib Berakhir Imbang 1-1

BACA JUGA:Wajah Kemerahan Karena Sunburn?Ini Dia Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Wajah Kemerahan

“Kalau mempertahankan yang 210 juta, tolong buktikan kepada kami dengan cara audit internal maupun eksternal yang bersertifikasi." Tegas Wawan.

“Berjalan waktu, ada beberapa orang yang menagih utang tersebut ke pihak pelapor. Karena merasa risih ditagih terus, pelapor meminta bantuan RR untuk mengklaim utang tersebut.” Jelas Wawan Selasa (14/5/2024). 

Kesepakatan antara pelapor dan RR disaksikan oleh tiga orang yang cakap secara hukum. Namun, penetapan status tersangka terhadap RR tetap dilakukan oleh penyidik. 

Wawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum. Namun, akan mempertahankan hak-hak hukum RR agar kasus ini menjadi terang dan berkeadilan. Untuk itu, kuasa hukum RR telah mendaftarkan permohonan pra peradilan pada 13 Mei 2024. 

"Tujuannya untuk menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap RR, termasuk penahanan dan penyitaan, sah atau tidak." Ujar Wawan. 

BACA JUGA:Bermain imbang 1-1 dengan Bali United, Bojan Hodak Bersyukur Persib Selamat dari Kekalahan

BACA JUGA:Mampu Tahan Imbang Bali United di Leg Pertama Ezra Walian Pastikan Persib Lebih Siap pada Leg Kedua di Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: