Asyik, Lulusan SD Bisa Diangkat Jadi PPPK, Berikut Ini Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Asyik, Lulusan SD Bisa Diangkat Jadi PPPK, Berikut Ini Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Ilustrasi. Lulusan SD bisa diangkat jadi PPPK dan berikut ini gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja. Foto: Kemenpanrb--

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500 

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200 

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600 

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Jumlah besaran gaji PPPK 2024 ini setelah mengalami kenaikan 8 persen seperti yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: