RADARTASIKTV.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya mengaku belum ada pengembangan terkait ipal yang ada di TPA Ciangir, terlebih sampah setiap hari terus bertambah. Kemungkinan limpasan dari ipal tersebut masuk ke air permukaan di pemukiman warga yang berada di bawahnya.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup tidak tinggal diam menangani pencemaran yang terjadi di kampung Sinargalih RW 7, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Pihaknya mengklaim telah menabur probiotik setiap minggu guna menangani kadar polutan, meski air tidak akan langsung berubah, dengan adanya penaburan probiotik yang sudah tersertifikasi setidaknya bisa mengurangi polutan sehingga mengurangi pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:Ratusan Purnabakti ASN di Ciamis Dapat Uang Kadeudeuh , Segini Besarannya...
Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Diyana saat ditemui di ruang kerjanya, kamis siang.
"Memang kondisi ipal saat ini sampah kan tiap hari bertambah, ipalnya itu belum ada pengembangan sehingga kemungkinan memang limpasan dari ipal tersebut masuk ke air permukaan di pemukiman di bawahnya, namun demikian dinas lingkungan hidup telah merencanakan beberapa upaya dan telah melaksanakan juga yang pertama menebar probiotik yang kedua mengocorkan eco enzim di sekitar sampahnya dan juga ipal, terus saat ini kami sedang Menyusun perencanaan teknis untuk merevitalisasi ipal tersebut, yang akan kita laksanakan tahun 2025, targetknya tahun depan persoalan ipal ini bisa tuntas,” ujar Deni.
Deni menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan ganti rugi dengan mengacu kepada undang-undang nomor 18 tahun 2008 pasal 11 ayat 1 poin D.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Lahan Pertanian Warga di Kab. Tasikmalaya Terkena Longsor
BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Banjar 2024 Turun, KPU Bilang Begini...
Dimana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi terhadap dampak negatif dari kegiatan tempat pengerjaan akhir sampah. Salah satunya yaitu terkait pelayanan kesehatan, serta membebaskan retribusi sampah bagi warga sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Sedang merencanakan untuk pengambilan sampel air untuk uji laboratorium, sebagai referensi bagi dinas LH untuk menguatkan pengajuan untuk memprioritaskan penanganan ipal.
BACA JUGA:Street Food Korea, 8 Hidangan Kaki Lima yang Penuh Rasa dan Cerita
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :