Kontroversi Daun Kratom, Kemenkes Tak Kategorikan ke Golongan Narkoba, Moeldoko: Ada Unsur Obat-Obat Cancer
Kepala Staf Presiden Moeldoko. Foto: Disway--
RADAR TASIK TV — Pemerintah tengah mengkaji dan meneliti soal daun Kratom.
Daun Kratom menjadi pembahasan di pemerintah. Terlebih, menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar Kratom diteliti.
Moeldoko menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkategorikan daun kratom ke dalam golongan narkotika.
Bahkan, Moeldoko memastikan tanaman khas Kalimantan Barat itu tak bisa dimasukkan ke dalam jenis Narkotika.
BACA JUGA: TERJAWAB, Nasib Stefano Beltrame di Persib untuk Musim Depan hingga Bobotoh Senyum-Senyum
BACA JUGA: HORE, Persib Langsung Lolos ke Fase Grup AFC Championship League 2 Tanpa Play-off
"Kalau dari Kemenkes itu mengkategorikan tidak dalam kategori narkotika," kata Moeldoko usai rapat internal membahas kratom di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Soal Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar Kratom diteliti karena daun Kratom telah beredar di masyarakat.
Daun Kratom juga mengandung unsur obat-obatan cancer atau kanker.
"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan cancer. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat,” kata Moeldoko lagi.
BACA JUGA: Mengejutkan Silverio Junio Resmi Berpisah dengan Borneo FC, Ini Alasan Dia Meninggalkan Pesut Etam
BACA JUGA: Cerita Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat Mobilnya Masuk Jurang Jelang Kunker ke Yogyakarta
Di Kalimantan Barat, daun kratom sudah dikonsumsi oleh Masyarakat dan menjadi tradisi sejak lama.
"Secara tradisional barang ini dikonsumsi masyarakat Kalbar secara tradisi sudah lama digunakan,” ujar Moeldoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: