KPID Jabar Akan Gelar Anugerah Penyiaran Ke-17, Apresiasi Bagi Insan Penyiaran

KPID Jabar Akan Gelar Anugerah Penyiaran Ke-17, Apresiasi Bagi Insan Penyiaran

KPID Jabar Akan Gelar Anugerah Penyiaran Ke-17, Apresiasi KPID Jabar Kepada Insan Penyiaran--Nurohman

KPID Jabar Akan Gelar Anugerah Penyiaran Ke-17, Apresiasi Bagi Insan Penyiaran


RADAR TASIK TV
- KPID Jawa Barat akan menggelar anugerah penyiaran yang ke-17 tahun 2024, untuk mengapresiasi lembaga penyiaran yang berada di Provinsi Jawa Barat, pada 11 September 2024 di Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet saat melakukan sosialisasi di studio utama radar tv Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pendidikan Agama Di Sekolah Dan Madrasah Wajib Dipertahankan, Wujudkan Anak Bangsa Pintar Dan Berakhlak

BACA JUGA:Sopir Diduga Hilang Kendali, Mobil Panther

Sosialisasi anugerah penyiaran tersebut dihadiri oleh lembaga penyiaran televisi dan radio, se-Kota Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran.

Dalam anugerah penyiaran kpid jawa barat tahun 2024, terdapat 27 kategori, kategori tv, radio, dan kategori umum.

Untuk tahun ini, ada beberapa kategori yang baru, seperti iklan layanan masyarakat stunting, iklan layanan masyarakat Pilkada, program ekologi atau lingkungan, program jurnalistik.

Anugerah penyiaran KPID jawa barat yang ke-17 tahun 2024, mengambil tema penyiaran berkeadilan. Dengan tema tersebut,  KPID jawa barat ingin menyampaikan pesan kepada negara, bahwa negara harus hadir dalam semua sektor, tidak hanya sektor penyiaran yang berbasis frekuensi, tapi juga lembaga-lembaga atau institusi media yang berbasis internet.

Lembaga penyiaran berbasis internet harus diatur, diawasi, spesifik tentang konten-kontennya sehingga negara adil memperlakukan industri.

BACA JUGA:Resep Mie Ayam Simple Ala Abang-Abang, Cocok Untuk Dimasak Dirumah Bersama Keluarga

BACA JUGA:6 Alasan Gunung Papandayan Cocok Bagi Pendaki Pemula, Yuk Simak...

Selain itu negara harus melindungi masyarakat dari apa yang ditonton dan didengar di media yang berbasis internet. 

"Temanya penyiaran berkeadilan, kami ingin menyampaikan pesan kepada jakarta tentunya bahwa negara harus hadir dalam semua sektor, tidak hanya sektor penyiaran yang berbasis frekuensi, tapi lembaga-lembaga atau institusi media yang berbasis internet juga harus diatur, harus diawasi, spesifik twntang konten-kontennya sehingga memang negara adil memperlakukan industri dan negara harus melindungi masyarakat dari apa yang ditonton, dari apa yang didengar, di media yang berbasis internet, ujar Adiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: