Sarbumusi Desak PT APL Penuhi Hak Karyawan, Tanggung Jawab Sudah Diserahkan ke Pihak Penyalur Pekerja

Sarbumusi Desak PT APL Penuhi Hak Karyawan, Tanggung Jawab Sudah Diserahkan ke Pihak Penyalur Pekerja

Sarbumusi Desak PT APL Penuhi Hak Karyawan, Tanggung Jawab Sudah Diserahkan ke Pihak Penyalur Pekerja--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Beberapa waktu lalu, PT Albasi Priangan Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja secara bertahap terhadap ribuan karyawannya. PHK dilakukan karena perusahaan mengalami berbagai masalah operasional.

Kini, PT APL kembali beroperasi dengan merekrut karyawan melalui pihak ketiga atau perusahaan penyalur pekerja.

Ketua DPC Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman, mengingatkan manajemen PT APL untuk memenuhi hak-hak pekerja. Menurutnya, hak pekerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

BACA JUGA:Badan Wakaf Indonesia Gelar Sertifikasi Nazhir, Jadikan Pesantren Sebagai Episentrum Perwakafan Nasional

BACA JUGA:Ijazah Ditahan Perusahaan, Eks Karyawan Mengadu ke Disnaker, Pihak Perusahaan Bilang Begini...

Direktur Umum PT Albasi Priangan Lestari, Wahyu Hidayat, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh tanggung jawab terhadap pekerja telah menjadi kewajiban pihak penyalur pekerja berdasarkan surat perjanjian kerja sama.

Wahyu menjelaskan, pihaknya kini menggandeng investor baru yakni PT Layo, sehingga perusahaan dapat beroperasi normal kembali. Namun, dokumen dan kelengkapan ekspor masih menjadi tanggung jawab PT APL.

Toni Rustaman menambahkan, Sarbumusi akan terus memantau seluruh pekerja di perusahaan tersebut untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi sepenuhnya.

BACA JUGA:Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya Respon Surat Edaran Gubernur: Jam 9 Malam Pelajar Harus Pulang!

BACA JUGA:Pemkot Banjar Klaim Angka Stunting Turun, Kesadaran Masyarakat Dinilai Masih Jadi Persoalan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: