Demo Buruh 28 Agustus 2025, 6 Tuntutan di Depan DPR : Stop PHK Massal hingga Naikkan Upah Minimum 2026

Demo Buruh 28 Agustus 2025, 6 Tuntutan di Depan DPR : Stop PHK Massal hingga Naikkan Upah Minimum 2026

Ribuan buruh siap turun ke jalan pada 28 Agustus di depan DPR RI, membawa 6 tuntutan besar terkait upah, outsourcing, dan perlindungan pekerja. Ilustrasi AI--

RADARTASIKTV.ID - Gelombang aksi massa kembali diperkirakan akan memenuhi Gedung DPR RI pada 28 Agustus mendatang. 

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja rencananya akan turun ke jalan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

Aksi ini diprediksi menjadi salah satu demonstrasi terbesar sepanjang tahun 2025, mengingat banyaknya isu krusial yang menyangkut kesejahteraan buruh.

BACA JUGA:Tragedi 98 Comeback? 25 Agustus 2025, Demo Besar-Besaran Akan Geruduk Kantor DPR, Berikut Isu yang Diangkat

BACA JUGA:Kenaikan PBB 1.000 Persen di Cirebon Jadi Sorotan: Akankah Demo Besar Seperti di Pati Terulang? Simak Faktanya

Para buruh membawa enam tuntutan pokok yang dianggap mewakili permasalahan mendasar di sektor ketenagakerjaan Indonesia.. 

6 tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut:

1. Hapus Sistem Outsourcing dan Upah Murah

Para buruh menilai sistem kerja outsourcing hanya menguntungkan perusahaan, sementara pekerja dirugikan. Kontrak jangka pendek dan upah rendah membuat buruh kehilangan kepastian kerja. Mereka menuntut agar sistem outsourcing dihapus dan praktik upah murah dihentikan.

2. Naikkan Upah Minimum 2026

Kenaikan harga kebutuhan pokok tidak diimbangi dengan kenaikan gaji yang layak. Oleh karena itu, buruh mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% untuk menjaga daya beli pekerja.

3. Cabut PP Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 dianggap memperluas praktik outsourcing dan melemahkan posisi pekerja. Buruh meminta pemerintah segera mencabut aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai regulasi tersebut bermasalah.

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Nasional Dengan Pelayanan KB Gratis, Kegiatan Digelar Serentak Diseluruh Wilayah Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: