Ponpes Cipasung Layangkan Surat Terbuka Terkait Polemik Program MBG, Desak Pemerintah Ambil Sikap

Ponpes Cipasung Layangkan Surat Terbuka Terkait Polemik Program MBG, Desak Pemerintah Ambil Sikap

FOTO: Guru Ngaji Pondok Pesantren Cipasung, Muhammad Rizqi Romdhon.--

Penutupan dan pembatalan izin usaha SPPG tersebut, harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik.

BACA JUGA:Polemik Kepala Puskesmas Banjar 2 dan Jajaran Pemdes Neglasari Islah, Janji Kasus Serupa Tak Terulang

BACA JUGA:Dua Siswa Diduga Keracunan MBG Dirujuk ke RSUD Banjar, Korban Alami Muntah, Sesak Napas, dan Sakit Kepala

“Kegiatan usaha yang merugikan publik dan mengancam kesehatan adalah perbuatan zalim dan dilarang dalam syariat. Nabi Muhammad SAW menegaskan tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain,” paparnya. 

Ketiga meminta penegakan kewajiban sertifikasi halal dan sanksi hukum kepada SPPG. Dan SPPG ini sebagai usaha katering makanan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami menuntut agar setiap SPPG memiliki sertifikat halal. Apabila SPPG tidak memiliki sertifikat halal, maka wajib didenda hingga Rp 2 Miliar dan ditutup usahanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” kata dia. 

Dia melanjutkan, program pemerintah yang berkaitan dengan pangan harus menjamin aspek halal dan kebersihan (thayyib) bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi sebagai makanan yang halal lagi baik (thayyib)). (QS. Al-Baqarah: 168),” ujar dia. 

Point ke empat, lanjut dia, fokus sasaran MBG untuk menghindari kemubaziran dan tumpukan sampah makanan, karena Penyaluran MBG saat ini tidak terfokus pada sasaran dan target yang tepat. 

“Hal ini menimbulkan kemubaziran dan menumpuknya sampah makanan, memperburuk kondisi Indonesia sebagai salah satu negara penumpuk sampah makanan terbesar di dunia,” jelasnya.

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Bakal Kumpulkan SPPG, Kadisdik Ngaku Terima Keluhan Dari Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Puluhan Siswa SMP 4 Pamarican Diduga Keracunan MBG, Alami Mual Muntah Usai Menyantap Olahan Daging Ayam

Penyalahgunaan rezeki adalah perbuatan yang dilarang agama. Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur'an makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan (melampaui batas)). (QS. Al-A'raf: 31). 

“MBG harus difokuskan hanya untuk anak-anak yang tergolong kurang gizi dan berada di keluarga prasejahtera agar tepat guna dan tidak menjadi proyek sia-sia,” ungkap dia. 

Kelima dampak inflasi lokal dan potensi "Bancakan" anggaran oleh elite. Program MBG dengan permintaan bahan baku yang masif telah terbukti menimbulkan inflasi lokal yang menyebabkan harga sembako di pasar-pasar melambung tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: