Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini
Cara Mengurus Surat Cerai, foto : Screenshot--
Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini
RADAR TASIK TV - Pernikahan merupakan tahap hidup yang penuh harapan, namun tidak selalu berjalan mulus sepanjang perjalanan.
Terkadang, masalah yang muncul dapat membawa pasangan suami-istri pada keputusan untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
Dalam hal ini, mengurus surat cerai menjadi langkah yang perlu diambil, dan prosesnya bisa dilakukan baik secara offline maupun online.
BACA JUGA:Hukum Perceraian Menurut Islam, Serta Syarat-Syarat yang Harus Dipersiapkan
Proses Offline di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Pertama-tama, bagi pasangan yang memilih jalur offline, proses mengurus surat cerai dapat dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung pada agama yang dianut.
1. Persiapan Dokumen
- Surat nikah asli.
- Fotokopi surat nikah.
- Fotokopi KTP penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: