Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini

Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini

Cara Mengurus Surat Cerai, foto : Screenshot--

Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini

RADAR TASIK TV - Pernikahan merupakan tahap hidup yang penuh harapan, namun tidak selalu berjalan mulus sepanjang perjalanan.

Terkadang, masalah yang muncul dapat membawa pasangan suami-istri pada keputusan untuk mengakhiri ikatan pernikahan.

Dalam hal ini, mengurus surat cerai menjadi langkah yang perlu diambil, dan prosesnya bisa dilakukan baik secara offline maupun online.

BACA JUGA:Hukum Perceraian Menurut Islam, Serta Syarat-Syarat yang Harus Dipersiapkan

Proses Offline di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Pertama-tama, bagi pasangan yang memilih jalur offline, proses mengurus surat cerai dapat dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung pada agama yang dianut.

1. Persiapan Dokumen

- Surat nikah asli.

- Fotokopi surat nikah.

- Fotokopi KTP penggugat.

- Surat keterangan dari kelurahan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: