Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini

Cara Mengurus Surat Cerai, Bisa Offline Maupun Online, Cek Linknya Disini

Cara Mengurus Surat Cerai, foto : Screenshot--

2. Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi e-Court

- Mengakses aplikasi e-Court melalui link Klik Disini.

- Melakukan login dengan username dan password yang sesuai.

- Pilih "Pendaftaran Perkara" di kolom sebelah kiri.

- Pilih opsi "Gugatan Online" dan tambah gugatan.

- Pilih Pengadilan Agama/Negeri yang dituju.

- Tambahkan pihak dan isi data yang dibutuhkan.

- Unggah berkas dan lanjutkan proses perhitungan SKUM.

- Lakukan pembayaran sesuai pilihan yang disediakan.

- Pihak pengadilan akan melakukan verifikasi dan memberikan laporan verifikasi.

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, ini 5 Pertolongan Awal Saat Anak Demam Tinggi

Proses mengurus surat cerai dapat dilakukan baik secara offline di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maupun secara online melalui aplikasi e-Court.

Pilihan ini memberikan fleksibilitas kepada pasangan yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.

Dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi e-Court, proses administrasi perceraiannya dapat berjalan lebih efisien, terutama di era teknologi seperti sekarang.

Penting untuk diingat bahwa langkah-langkah ini dapat bervariasi tergantung pada aturan dan kebijakan setiap pengadilan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: