Bagaimana Hukum Tradisi Nyekar Sebelum Ramadhan? Ustadz Adi Hidayat Beri Jawaban Tak Terduga, Begini Katanya..
Rasulullah SAW bersabda, "Kunjungi kuburan, karena mengingat kematian akan mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)- Ilustrasi Ima Hilmayanti--
Bagaimana Hukum Tradisi Nyekar Sebelum Ramadhan? Ustadz Adi Hidayat Beri Jawaban Tak Terduga, Begini Katanya..
RADAR TASIK TV - Tradisi nyekar atau ziarah kubur sebelum Ramadhan merupakan praktek yang umum dilakukan oleh masyarakat muslim di berbagai belahan dunia.
Namun, adakah dasar hukum tradisi nyekar sebelum ramadhan dalam Islam ? Apa pandangan dari seorang ulama terkemuka, Ustadz Adi Hidayat, mengenai masalah ini?
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi hukum tradisi nyekar sebelum Ramadhan berdasarkan perspektif Islam, disertai dengan jawaban tak terduga yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat melalui akun TikTok @islampenyejuk.hati.
Bagaimana Hukum Tradisi Nyekar Sebelum Ramadhan? Ustadz Adi Hidayat Beri Jawaban Tak Terduga, Begini Katanya..
1. Tradisi Nyekar: Sebuah Kebiasaan Umum
Tradisi nyekar, yang juga dikenal sebagai ziarah kubur, adalah praktik di mana seseorang mengunjungi kuburan orang yang telah meninggal untuk mendoakan mereka dan mengingat mereka dengan cara yang menghormati.
Biasanya, tradisi ini dilakukan menjelang Ramadhan sebagai bentuk persiapan spiritual menjelang bulan suci tersebut.
2. Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Dalam Islam, ziarah kubur atau mengunjungi kuburan orang yang telah meninggal diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa keadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: