Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 dengan Agenda Mendengarkan Kesaksian Dari Kedua Pihak

Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 dengan Agenda Mendengarkan Kesaksian Dari Kedua Pihak

Bawaslu Lakukan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Agenda Sidang Mendengarkan Kesaksian Dari Kedua Pihak - Fajar--

RADAR TASIK TV - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan sidang sengketa Pilkada 2024, dalam kasus sengketa pendaftaran calon Bupati jalur perseorangan, Selasa 4 Mei 2024

Dalam sidang perdana sengketa Pilkada 2024 ini dengan agenda pemaparan dari terlapor dan pelapor.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Azis Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dari jalur pencalonan perseorangan. 

Azis menerangkan, sebelum melaksanakan sidang sengketa ini, beberapa hari lalu ada mediasi antara pelapor dan terlapor.

Hanya saja dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan hari ini sidang terbuka sengketa Pilkada 2024.

BACA JUGA:5 Parpol Gabung Koalisi Tasik Maju, Mengusung Cecep Nurul Yakin Jadi Calon Bupati Tasikmalaya

BACA JUGA:Lulusan SD Bisa Diangkat Jadi PPPK, Begini Prosesnya dari Pemkab Tasikmalaya yang Menghargai Tenaga Honorer

Dalam sidang sengketa ini yang menjadi pembahasan, salah satunya mengurai dari pemohon terkait tentang tata cara mekanisme prosedur, terhadap hasil tidak memenuhi syarat calon perseorangan, menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Pada sidang perdana ini ada dua pasangan calon yang mengajukan, yakni kandidat pasangan Mimih Heruman-Dede Saeful Anwar dan Dedi Setiadi Yosep Yudistiawrdana, sidang perdana ini menyampaikan pokok pemohon dan sekaligus jawaban dari termohon," ujar Azis.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menjelaskan, KPU akan terus berpegang pada aturan PKPU terkait dengan pendaftaran calon perseorangan, Ami menambahkan sejauh ini KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ami juga menjelaskan KPU siap menerima apapun nanti hasil putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya, sidang sengketa Pilkada 2024 tersebut juga akan dilanjutkan pada putusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, sesuai regulasi yang ada.

BACA JUGA:Soal Figur Pendamping Bacawalkot Tasikmalaya, Demi Hamzah: Kader Partai Harus Diutamakan

BACA JUGA:Robert Rene Alberts Resmi Jadi Direktur Teknik Persib Bandung? Ini Analisanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: