Mengaku Prihatin, Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran Mengawal Pansus LHP BPK RI

Mengaku Prihatin, Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran Mengawal Pansus LHP BPK RI

Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran mengawal Pansus LHP BPK RI. Foto: Istimewa--

“Maka pihak pemerintah optimis akan bisa menyelesaikan, sekalipun penyelesaianya dengan cara gali lobang tutup lobang,” ujarnya.

Ia optimis bahwa tenggang waktu 60 hari yang diberikan BPK RI untuk menyelesaikan apa yang direkomendasikan bisa terkejar. Kendati hal itu tidak akan menyelesaikan masalah defisit anggaran. 

“Hanya gali lobang tutup lobang,” jelasnya.

Untuk itu, di Pansus ia mengusulkan agar ada audit investigasi, meminta bantuan terhadap lembaga auditor. 

“Baik itu BPK, atau PPATK, maupun lembaga yang punya kewenangan itu,” katanya.

Lanjut Otang, tujuan audit investigasi ini untuk mencari tahu adanya dugaan kebocoran. 

“Atau menurut mereka kelebihan bayar, dengan harapan adanya audit investigasi ini bisa ada pengembalian dan jadi solusi pengurangan defisit,” jelasnya.

Ke depannya, kata dia, setelah adanya LHP BPK, maka harus ketat dalam Rancangan APBD (RAPBD) terutama untuk tahun 2025. 

“Intinya kita harus melakukan kegiatan yang sangat penting atau prioritas, yang tidak prioritas kita abaikan dulu,” katanya.

Ia mengatakan bahwa jika penanggulangan defisit anggaran Kabupaten Pangandaran baru akan normal pada lima tahun ke depan. 

“Itu pun kata BPK, kita hanya bisa mengerjakan apa yang sangat-sangat urgen,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengakui adanya temuan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 227.610.813.736 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023. 

Dalam resume LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran yang diolah pemerhati anggaran dan kebijakan publik Pangandaran Tedi Yusnanda N, BPK menemukan adanya penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan; saldo utang Rp 411.681.565.657,31; defisit riil APBD mencapai 2,96 persen; serta DSCR (rasio cakupan pelunasan utang) hanya 0,46.

BPK merekomendasikan, pejabat yang berwenang segera menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736.

Pemkab Pangandaran Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: