Mengaku Prihatin, Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran Mengawal Pansus LHP BPK RI

Mengaku Prihatin, Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran Mengawal Pansus LHP BPK RI

Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran mengawal Pansus LHP BPK RI. Foto: Istimewa--

Kepala BKAD Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK soal pelunasan utang Rp 412.592.347.648,31 dan pemulihan saldo kas Rp 227.610.813.736.

Menurut dia, masalah utama yang tengah ditangani oleh Pemkab Pangandaran adalah soal utang daerah. 

”Sekarang kita tindak lanjuti apa yang direkomendasikan BPK, salah satunya memperjuangkan portofolio pinjaman yang Rp 350 miliar itu dan sudah kita lakukan itu,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu, 12 Juni 2024.

”Kemudian disuruh bikin roadmap untuk mengembalikan fiskal daerah dan pelunasan utang jangka pendek. Ttu kita sudah lakukan,” lanjutnya. 

Hendar Suhendar mengaku bahwa Pemkab Pangandaran memang memiliki utang yang mencapai Rp 412 miliar berdasarkan perhitungan BPK. Di dalamnya mencakup utang honorer, guru ngaji, bagi hasil, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain-lain.

”Namun fokus kita adalah (pelunasan, Red) utang ke pihak ketiga, di mana sekarang sisanya tinggal Rp 19 miliar,” terang Hendar.

Adapun soal uang kas yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 227.610.813.736, Hendar menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dan transfer dari Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain yang dipakai dulu untuk pembayaran pos lain. 

”Untuk belanja keperluan pembayaran honor, PNS (pegawai negeri sipil, Red), reses, bayar listrik, pengamanan akhir tahun, kemudian bayar cicilan jangka pendek sebesar Rp 80 miliar,” beber Hendar.

Hendar menyatakan, pemkab terpaksa menggunakan uang yang ditransfer ke kas daerah itu untuk bayar cicilan jangka pendek senilai Rp 80 miliar agar mendapatkan kembali pinjaman dari bank. 

”Maka saya menentukan pilihan, maka dipinjam dulu uang yang transfer itu, dengan harapan di Januari bisa dapat lagi pinjaman (dari bank),” jelasnya.

Cicilan utang tersebut, menurut dia, memang seharusnya dibayar oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun pada saat itu, di APBD tidak ada uang sama sekali. 

”Nah kita dapat lagi pinjaman sebesar Rp 150 miliar, kita ganti uang dana transfer tadi dari sana. Sudah lunas kalau yang itu, gak ada DAK (Dana Alokasi Khusus), Banprov yang menggantung,” ungkapnya. 

Adapun kenapa uang senilai Rp 227 miliar itu muncul jadi temuan BPK, Hendar menerangkan karena BPK melakukan pemeriksaan sampai Desember 2023. Sementara itu, Pemkab Pangandaran melunasi uang yang terpakai di kas itu pada Januari 2024. 

Hendar mengatakan bahwa penggunaan dana transfer yang jadi temuan BPK tersebut merupakan sebuah strategi agar Pemkab Pangandaran memiliki uang di awal tahun 2024.

Saat ini, menurut dia, soal temuan Rp 227 miliar itu sudah beres ditindaklanjuti dan tidak ada indikasi kerugian negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: