Implementasi Perda Pesantren Tergantung Kepala Daerah, Ijazah Lulusan Pesantren Harus Setara Formal
Implementasi Perda Pesantren Tergantung Kepala Daerah, Ijazah Lulusan Pesantren Harus Setara Dengan Pendidikan Formal--Nurohman
Implementasi Perda Pesantren Tergantung Kepala Daerah, Ijazah Lulusan Pesantren Harus Setara Formal
RADAR TASIK TV - Institut Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya bersama Rabithah Ma'Ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, PCNU Kota Tasikmalaya, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2022, tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Perda ini merupakan turunan dari perda pesantren yang disahkan oleh dprd provinsi jawa barat pada tahun 2021.
BACA JUGA:Hj Nurhayati Berharap Infrastruktur Transportasi Semakin Baik, Jangan Ada Macet
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan islam, yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan masyarakat.
Dalam sosialisasi perda pesantren tersebut, disinggung mengenai pesantren yang mendapatkan bantuan, hanya pesantren yang mempunyai atau kenal dengan pejabat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, yang turut hadir dalam sosialisasi menanggapi hal tersebut. Yod mengatakan hal terpenting adalah berkomunikasi dengan baik.
Dengan Perda pesantren diharapkan ada kebijakan, perhatian terhadap pondok pesantren yang merata di seluruh Jawa Barat, supaya pondok pesantren bisa maju.
"Kita tinggal berkomunikasi saja, nomor satunya komunikasi, makanya itu dengan perda ini diharapkan ada kebijkan perhatian terhadap pondok pesantren yang merata di seluruh jawa barat," ujar Yod.
BACA JUGA:Hj Nurhayati Berharap Infrastruktur Transportasi Semakin Baik, Jangan Ada Macet
BACA JUGA:Angka Stunting Di Kabupaten Ciamis Masih Di Atas 23 Persen, ini Targer Penurunanya...
Ditanya mengenai kesetaraan ijazah pondok pesantren yang tidak diakui oleh pemerintah, serta lulusan pesantren cenderung dikesampingkan dari pada lulusan pendidikan formal, Yod Mintaraga menepis hal tersebut.
Yod menegaskan dengan adanya perda pesantren, ijazah atau lulusan pesantren sudah diakui oleh pemerintah, sudah ada kesetaraan, tidak ada lagi perbedaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: