Pemkab Dukung Penertiban Aktivitas Tambang Galunggung, Siap Bersinergi dengan Kebijakan Gubernur Jabar

Pemkab Dukung Penertiban Aktivitas Tambang Galunggung, Siap Bersinergi dengan Kebijakan Gubernur Jabar

--

RADARTASIKTV.ID – Sorotan Gubernur Jawa Barat terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Galunggung mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengakui belum ada instruksi langsung dari gubernur terkait penertiban tambang. Namun pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Kewenangannya memang di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi kita selalu berkoordinasi dengan pemprov. Semua kebijakan gubernur kami dukung penuh,” ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Banjar Tolak Kembalikan Tunjangan, Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

BACA JUGA:Warga Keluhkan 10 Tahun Jalan Rusak Belum Diperbaiki, Jalan Alternatif yang Bagus Sangat Dibutuhkan Warga

Zen menekankan Gubernur Dedi Mulyadi sangat perhatian terhadap penertiban tambang. Menurutnya, hal ini menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat terkait masalah pertambangan.

Sebagai langkah pengawasan, Zen mengaku Pemkab telah melakukan penguatan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP. Sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat mulai dari tingkat bawah

“Kita terus mensosialisasikan pengawasan pertambangan kepada masyarakat. Harus ada pemahaman utuh sebelum penertiban dilakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Komitmen Bersama Menuju Bebas Pungli di Kota Banjar, Wali Kota Minta OPD Layani Masyarakat Sepenuh Hati

BACA JUGA:Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Sekolah Jadi Prioritas, Usulkan Bantuan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, mengatakan pernyataan gubernur tentang penertiban tambang merupakan kebijakan pemerintah provinsi.

Budi menegaskan, gubernur akan menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan atau belum memiliki izin lengkap.

“Sepanjang melanggar dan belum ada izin usaha pertambangan, gubernur pasti menghentikan. Galian C yang berdampak lingkungan pasti dihentikan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, izin Galian C berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan mineral diatur oleh pemerintah pusat. DPRD hanya bisa menyampaikan pengaduan masyarakat ke tingkat provinsi dan pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: