Spesialis Congkel Jendela Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Spesialis Congkel Jendela Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Foto: Klendi--

RADAR TASIK TV - Sebanyak 2 pelaku spesialis congkel jendela toko dan rumah berinisal D-M (19) dan R-E (30) berhasil diringkus satreskim Polres Tasikmalaya.

Pelaku di ringkus di tempat yang berbeda, tersangka D-M diringkus di sekitar Alun-alun Kota Tasikmalaya sedangkan R-E diringkus di daerah Ciamis.

Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggondol uang sebesar 133 juta dari rumah dan toko kelontongan di daerah Tasikmalaya dalam waktu kurang dari satu bulan, pelaku beraksi menggunakan modus yang sama di beberapa tempat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu merencanakan dan melakukan pengintaian di toko tersebut, saat lokasi sepi mereka menyusuri parit untuk mencongkel jendela dan langsung menggasak uang yang ada didalam ruangan tersebut.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor honda CBR dan 1 unit motor yamaha R15.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

 BACA JUGA:Ingin tampil Elegan dengan Smartwatch, Pilih lah 5 Smartwatch terbaik tahun 2023

Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: