Kejari Musnahkan Barang Bukti Dan Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum, Jumlahnya Capai Ribuan

Kejari Musnahkan Barang Bukti Dan Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum, Jumlahnya Capai Ribuan

Foto: Hasbi--

RADAR TASIK TV - Barang bukti dan barang rampasan, perkara tindak pidana umum sejak Agustus hingga November 2023 ini, dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya pada selasa siang.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti 4.699 butir pil atau obat-obatan, 66 paket sabu-sabu, 8 paket ganja, 3 buah senjata tajam, lebih dari seratus minuman keras, dan barang rampasan lainnya.

Kepala kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, menuturkan, kasus penyalahgunaan obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan cukup menonjol.

Hal tersebut karena pemberantasannya cukup susah, mengingat pelanggar membeli melalui online. Hal tersebut jadi PR bersama agar peredarannya bisa diminimalisir.

Fajaruddin juga mengajak semua pihak untuk turut serta menekan peredaran minuman keras di masyarakat yang hingga kini masih masif peredarannya.

Hal tersebut butuh sinergi semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, juga dari masyarakat.

BACA JUGA:KPU Banjar Umumkan Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024, Linknya Cek Disini…

Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: