Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2024, Ini Syarat Lengkap Yang Wajib Disiapkan

Cara  Mengurus Surat Pindah Domisili 2024, Ini  Syarat Lengkap Yang Wajib Disiapkan

Foto: KOmpas.com - Syarat Pindah domisili tahun 2024--

RADAR TASIK TV. Beberapa orang memutuskan untuk pindah domisili karena beberapa hal, seperti karena pekerjaan, pendidikan, kondisi ekonomi, hubungan keluarga dan yang lainnya.

Biasanya, orang yang mendapatkan kesempata pekerjaan baru atau mendapatkan promosi di lokasi yang berbeda dengan tempat sebelumnya akan memutuskan untuk pindah domisili.

Selain itu, bagi seseorang yang menempuh pendidikan sampai diluar kota, biasanya juga memutuskan untuk pindah domisili. 

Namun, tahukah kamu bagaimana cara mengurus surat pindah domisili di tahun baru ini? 

BACA JUGA:Bosen Bakar Bakaran, Malam Tahun Baruan Bikin Suki Rumaha Aja Ini Resepnya

Cara Mengurus surat pindah domisili 2024, inilah syarat yang harus disiapkan

Dalam proses mengurus surat perpindahan domisili, ternyata berbeda-beda dan tergantung pada peraturan yang berlaku disetiap wilayah atau bahkan negaranya.

Berikut ini adalah panduan umum yang bisa kamu terapkan saat mengurus pindah domisili ditahun 2024.

1. Menghubungi Kantor Kelurahan atau Pemerintahan Lokal

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengurus surat pindah domisili adalah menghubungi kantor kelurahan atau kantor pemerintahan setempat di wilayah kamu. Hal ini ditujukan untuk memastikan bagaimana prosedur dan persyaratan yang berlaku.

2. Persyaratan Umum

Setelah itu terdapat persyaratan umum yang harus kamu penuhi, yaitu:

  • Identitas asli pemohon atau kartu tanda penduduk (KTP)
  • Surat keterangan pindah yang didapatkan dari kelurahan atau tempat sebelumnya
  • Surat pernyataan pindah dari pemohon
  • Kartu Keluarga atau KK jika pindah bersama keluarga
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keteranga non-NPWP

BACA JUGA:7 Resep Kopi Ala Cafe Bisa Dibuat Di Rumah, Begini Cara Bikinnya

3. Formulir Pindah Domisili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: