Rincian Gaji ASN Plus Tunjangan Terbaru 2024, Kamu Calon ASN Wajib Tahu

Rincian Gaji ASN Plus Tunjangan Terbaru 2024, Kamu Calon ASN Wajib Tahu

gaji ASN 2024, foto : tvonenews--

Rincian Gaji ASN Plus Tunjangan Terbaru 2024, Kamu Calon ASN Wajib Tahu

RADAR TASIK TV – Setelah menunggu selama 4 tahun akhirnya ada kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Presiden Jokowi sudah memutuskan kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8%.

Sementar gaji bagi pensiunan PNS/Polri/TNI naik sebesar 12% tahun 2024 ini.

Kenaikan tersebut juga bahkan sudah disahkan dalam UU APBN 2024.

Kenaikan gaji PNS/Polri/TNI tersebut berlaku mulai awal tahun 2024.

Namun karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum rampung, maka untuk pembayaran gaji PNS/Polri/TNI pada 2 Januari 2024 masih menggunakan aturan dan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.

Walau demikian Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji, jika Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut.

Sri Mulyani pun memastikan, meskipun aturannya belum disahkan hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Apa Itu SKD dan SKB CPNS 2024? Lengkap Dengan Kisi-Kisi Materinya

BACA JUGA:Sarjana Muda! Ayo Daftar ASN, Tahun 2024 Ini Presiden Jokowi Siapkan Kuota 690 Ribu Lowongan CPNS

Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS di 2024 setelah kenaikan, berikut ini estimasinya:

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tidak hanya kenaikan gaji ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani jauh sebelumnya telah merilis aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, yaitu berupa tunjangan uang makan.

SBM 2024 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Temukan Jawabanya Disini...

BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Terbaru 2024, Lengkap Dengan Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan

Berikut ini besaran tunjangan uang makan PNS:

Golongan I dan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Tidak hanya mendapatkan tunjangan uang makan sehari-hari, para ASN ini juga akan mendapatkan uang paket data.

Untuk besarannya, tidak ada yang berubah sama sekali dengan sebelumnya dari biaya paket data dan komunikasi.

Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB akan mendapatkan uang pulsa sebesar Rp400.000/ bulan, dan untuk pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB akan mendapatkanRp200.000/ bulan.

Pemberian tunjangan paket data dan komunikasi diberikan kepada pegawai yang dalam penugasannya membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: