Hanya Dalam 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Sopir Angkutan Umum di Tasikmalaya

Hanya Dalam 12  Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Sopir Angkutan Umum di Tasikmalaya

Foto: Klendi--

Hanya Dalam 12  Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Sopir Angkutan Umum di Tasikmalaya

RADAR TASIK TV - Satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk dua orang pelaku penganiayaan, terhadap sopir angkutan umum yang berujung korban meninggal dunia.

Kedua pelaku adalah, D-P (34 tahun) dan Y-R  (29 tahun) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Hanya  butuh 12 jam kedua tersangka diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di sekitar terminal Pancasila Kota Tasikmalaya.

Saat hendak di amankan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, yang berjung pada tersangka dihadiahi timah panas di bagian kaki pelaku.

Kedua pelaku menganiaya korban Yaya Sutardi ( 48 tahun ) sopir angkutan umum jurusan Tasikmalaya - Ciamis. Korban dianiaya kedua pelaku di sekitar Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya.

Meski sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Banjar, namun korban akhirnya meninggal dunia pada hari Rabu , dengan luka di bagian wajah, kepala dan perut.

BACA JUGA:Mengenal Sekolah Tinggi Meteorolog Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Syarat Masuk dan Link Pendaftaran

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos Beras 2024 Lewat Aplikasi, Cek Linknya Disini...

Dari hasil penyelidikan polisi menyebut motif penganiayaan karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang dianggap mengadu domba ayahnya dengan warga lain. Yang mana pelaku menuduh korban telah memfitnah dan menyebarkan informasi tantangan duel ayah pelaku dengan warga lain.

Kapolres Tasikmalaya AKBP. Joko Sulistiono juga menuturkan, adapun korban meninggal karena adanya kekerasan oleh benda tumpul di bagian kepala belakang korban.

Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 170  atau Pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

 BACA JUGA:Prediksi Tren Make Up 2024, Lengkap Mulai Warna Lipstik Hingga Riasan Mata

Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: